Versi materi oleh Triyono Suwito dan Wawan Darmawan
Pada masa Jepang, semua organisasi kebangsaan yang telah berdiri sejak zaman Hindia Belanda dibubarkan dan dilarang. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Bala Tentara Jepang No. 2 tanggal 8 Maret 1942 yang berisi bahwa bangsa Indonesia dilarang berserikat dan berkumpul. Segenap pelanggaran terhadap undang-undang larangan ini, akan diambil tindakan oleh Dinas Polisi Rahasia Jepang yaitu Kempeitai dengan siksaan yang sangat kejam.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar