PRINSIP DASAR KOPERASI INDONESIA

Bookmark and Share



Versi materi oleh Ismawanto


Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya Bank Pertolongan dan Tabungan (Hulp en Spaarbank) yang didirikan oleh Raden Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896 di Purwokerto. Bentuk badan usaha koperasi sangat unik, berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dimiliki oleh anggota, yang merupakan pengguna jasa koperasi (user). Koperasi bertujuan utama menyejahterakan angotanya dan tidak bertujuan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Fakta inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain, yang pada dasarnya pemilik adalah penanam modal.

1. Pengertian Koperasi

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian di atas, maka koperasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
a. Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti pada badan usaha lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
b. Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri atas kumpulan orang bukan kumpulan modal.
c. Beranggotakan badan hukum koperasi, artinya koperasi yang sudah berdiri dan berbadan hukum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas.
d. Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam menjalankan aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 25 tahun 1992 Pasal 5.
e. Gerakan ekonomi rakyat, artinya koperasi mengembangkan ekonomi rakyat banyak dan merupakan soko guru dalam ekonomi kerakyatan.
f. Asas kekeluargaan, berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sementara itu, dalam Bab III Pasal 4 disebutkan fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut.
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5 disebutkan bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.

Prinsip koperasi di antaranya sebagai berikut.
a. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
c. Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan dibagi berdasarkan besarnya jasa masingmasing anggota.
d. Modal diberi balas jasa secara terbatas.
e. Koperasi bersifat mandiri.

Sebagaimana kamu ketahui, organisasi koperasi adalah pengaturan orang-orang dalam melakukan kegiatan-kegiatan guna mencapai tujuan dalam koperasi, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa koperasi merupakan kumpulan orang seorang, bukan kumpulan modal, dengan kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota dan bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan anggota, bukan untuk mencari keuntungan semata.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab IV Pasal 6, disebutkan bahwa syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya20 orang.
b. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.

Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi. Orang-orang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

Dengan keanggotaan koperasi yang terdiri atas orang seorang dan badan hukum koperasi, maka terdapat tingkatan dalam organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut.
a. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang dan daerah kerjanya berada pada tingkat kecamatan atau tingkat desa.
b. Koperasi Pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal 5 (lima) koperasi primer dan daerah kerjanya tingkat kabupaten atau kotamadya.
c. Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga) koperasi pusat dan daerah kerjanya berada pada tingkat provinsi atau daerah yang dipersamakan.
d. Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga) koperasi gabungan dan daerah kerjanya berada pada tingkat nasional.

2. Pengelolaan Koperasi

Pengelolaan koperasi sebaiknya berpedoman pada Tiga Sehat, yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental.

a. Sehat organisasi, mencakup:
1) adanya kesadaran para anggota untuk kegiatan koperasi,
2) adanya kesadaran koperasi untuk hidup atas dasar anggaran dasarnya,
3) ketiga alat perlengkapan organisasi koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,
4) bagian-bagian dalam organisasi bekerja normal dalam hubungan organik,
5) adanya komunikasi yang lancar antara pengurus dengan anggota, pengurus dengan pengurus dan anggota yang satu dengan anggota yang lainnya.

b. Sehat usaha, yang mencakup:
1) kegiatan usahanya dijalankan berdasar atas asas dan tujuan koperasi,
2) usahanya terjalan secara kontinu,
3) SHU dibagikan sesuai dengan jasa anggota,
4) dapat dicapai tingkat efistensi sesuai dengan rencana.

c. Sehat mental, yang mencakup:
1) adanya kesadaran para pengurus dan anggota akan tanggung jawab pada koperasi,
2) tidak semata-mata berpikir kebendaan (materialistis), tetapi nilai kemanusiaan dan sosial yang lebih diutamakan,
3) kejujuran dan keadilan dalam kegiatan pengurus dan anggota,
4) untuk mempertinggi kesejahteraan anggota, baik secara materiil maupun secara spirituil,
5) adanya program-program pendidikan yang dilaksanakan secara kontinu,
6) adanya pengabdian kepada masyarakat,
7) adanya swadaya, swakerta, dan swasembada dalam koperasi,
8) tidak mencari keuntungan yang tidak didasarkan pada prinsip koperasi.

3. Perangkat Organisasi

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab VI Pasal 21 sampai dengan Pasal 40 tentang Perangkat Organisasi, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

a. Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan:
1) anggaran dasar,
2) kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi,
3) pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas,
4) rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
5) pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,
6) pembagian sisa hasil usaha,
7) penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Pemungutan suara dilakukan oleh para anggota yang hadir.

Hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi secara berimbang. Maksudnya penentuan hak suara dilakukan sebanding dengan jumlah anggota setiap koperasi dan besar kecilnya jasa usaha koperasi anggota terhadap koperasi sekundernya.

b. Pengurus

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 29 tentang Pengurus, ditetapkan sebagai berikut.
1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
2) Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
4) Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.

Sementara itu, dalam Pasal 30 disebutkan bahwa:
1) Tugas pengurus:
- mengelola koperasi dan usahanya,
- mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
- menyelenggarakan rapat anggota,
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib,
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2) Pengurus berwenang:
- mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,
- memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar,
- melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

c. Pengawas

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 38 tentang Pengawas, ditetapkan sebagai berikut.
1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
2) Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Selanjutnya dalam Pasal 39, ditetapkan bahwa:
1) Pengawas bertugas:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
2) Pengawas berwenang:
- meneliti catatan yang ada pada koperasi
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Dari struktur organisasi koperasi dapat dijelaskan bahwa pengurus terbuka terhadap pengawas, pengawas bersifat wajar dalam melaksanakan tugas pengawasannya, dan antara pengurus dengan pengawas terjadi dialog.

4. Organisasi dan Pengelolaan KUD

Koperasi Unit Desa (KUD) adalah organisasi ekonomi rakyat di pedesaan yang pembentukannya dilakukan oleh seluruh warga masyarakat desa tersebut yang wilayahnya meliputi satu kecamatan. Pembentukan KUD berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 1973.

Adapun tujuan pembentukan KUD sebagai berikut.
a. Menjamin terlaksananya program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan.
b. Memberikan kepastian pada masyarakat desa, bahwa mereka tidak hanya bertanggung jawab atas peningkatan produksi saja, tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.

Sementara itu, bidang usaha KUD adalah sebagai berikut.
a. Pertanian yang meliputi bidang pertanian pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, dan agro industri
b. Penyaluran kebutuhan pokok masyarakat desa, terutama pangan, sandang, dan papan.
c. Penyediaan jasa, meliputi jasa simpan pinjam, jasa perkreditan, angkutan, listrik pedesaan, dan konstruksi.
d. Industri kecil dan kerajinan.
e. Lain-lain bidang usaha sesuai kemampuan dan keadaan setempat.

Dari bidang usaha tersebut jelaslah bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) benar-benar merupakan organisasi ekonomi rakyat yang mampu meningkatkan kemajuan ekonomi masyarakat khususnya di pedesaan atau satu wilayah kecamatan.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa KUD:
a. merupakan organisasi ekonomi rakyat pedesaan,
b. dibentuk berdasarkan undang-undang yang berlaku,
c. memiliki pengurus dengan mengangkat manajer dan digaji oleh KUD,
d. dalam menjalankan aktivitasnya mendapatkan bimbingan, dorongan, pembinaan, dan pengarahan dari Pembina koperasi.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar