KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN FUNGSI PEMANFAATAN LAHAN

Bookmark and Share

Versi materi oleh Eni A dan Tri H


Kriteria dan tata cara penetapan fungsi pemanfaatan lahan untuk setiap satuan lahan sebagai berikut.

a. Kawasan Fungsi Lindung
Kawasan fungsi lindung adalah suatu wilayah yang keadaan dan sifat fisiknya mempunyai fungsi lindung untuk kelestarian sumber daya alam, air, flora, dan fauna seperti hutan lindung, hutan suaka, hutan wisata, daerah sekitar sumber mata air, dan alur sungai, serta kawasan lindung lainnya.

Suatu satuan lahan ditetapkan sebagai kawasan fungsi lindung, apabila besarnya skor total kemampuan lahannya sama dengan atau lebih besar 175, atau memenuhi salah satu/beberapa syarat sebagai berikut.
Read more »

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar