Versi materi oleh Triyono Suwito dan Wawan Darmawan
a. Charles Secondat, Baron de la Brede et de Montesquieu (1689 – 1755)
Montesquieu berpendapat bahwa dalam sebuah pemerintahan harus terdapat pemisahan kekuasaan berdasarkan pada “Trias Politika”, executive power (pelaksana undang-undang), legislative power (pembuat undang-undang), dan judicial power (yang mengawasi pelaksanaan undang-undang). Pemikiran Montesquieu sangat dipengaruhi oleh pendapat-pendapat John Locke (1685 – 1753) dari Inggris, yang mengemukakan executive power, legislative power, dan attributive power sebagai pemisahan kekuasaan. Montesquieu ingin mengubah monarki absolute Perancis seperti di Inggris yang menerapkan monarki konstitusional.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar