Pengertian norma hukum

Bookmark and Share
Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim).

Ciri-ciri norma hukum:
a.    Adanya perintah dan atau larangan.
b.    Perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang tanpa kecuali.

Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut:
a.    Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
b.    Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara.
c.    Aturan itu bersifat memaksa.
d.    Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.

Pengelompokkan norma hukum
a.    Ditinjau dari segi hubungan yang diatur
1.    hukum publik: mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana)
2.    hukum privat: mengatur hubungan antar warga negara (Hukum Perdata dan Hukum Dagang).

b.    Ditinjau dari segi isi aturannya
1.    hukum material: berisi aturan tentang suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Contoh: KUHP, KUH Perdata
2.    hukum formal: berisi aturan tentang cara penerapan hukum material. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata

c.    Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
1.    hukum nasional: berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Contoh: Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, dll
2.    hukum internasional: berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Contoh: Hukum Perdata Internasional

d.    Ditinjau dari segi saat berlakunya
1.    hukum constitutum (hukum positif). Hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum constitutum (hukum positif) ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum”
2.    hukum constituendum. Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3.    hukum asasi (hukum alam). Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

Tujuan hukum
Beberapa pendapat mengenai tujuan hukum:
a.    Menurut Geny: hukum bertujuan mencapai keadilan (teori etis)
b.    Menurut Jeremy Bentham: hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia
c.    Menurut DR. L.J. Apeldoorn: hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d.    Menurut Mr. Van Kant: hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Dengan demikian, pada dasarnya hukum bertujuan mewujudkan keserasian antara ketertiban, ketentraman, dan keadilan (kedamaian).

Kunjungi juga: http://matakristal.com/

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar